JAKARTA – Sikap tegas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dalam merespons aduan buruh PT Indonesia Epson Industry (IEI) menuai apresiasi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI), termasuk persoalan status pekerja kontrak dan dugaan pelanggaran hak-hak normatif buruh.
Sosok Wamenaker Datuak Rajo Basa pun mendapat apresiasi melalui sebuah flyer yang menyebutnya sebagai “Wamenaker Sejati dan Pelindung Pekerja”, seraya menyuarakan harapan agar status pekerja menjadi permanen dan aturan ketenagakerjaan ditegakkan.
Namun, di tengah gelombang perjuangan tersebut, muncul sorotan terhadap sosok yang diduga terkait kasus pelecehan seksual terhadap eks karyawati Epson. Sosok yang disebut-sebut dalam polemik itu turut menjadi perhatian setelah dikabarkan menggunakan gelar “Datuk”.
Kontras ini memunculkan kritik publik mengenai makna gelar dan tanggung jawab moral. Gelar kehormatan semestinya mencerminkan keteladanan, bukan menjadi tameng dari persoalan hukum.
“Dua kekuatan: satu untuk kepentingan penguasa, satu untuk kepentingan pekerja.”
Kini, buruh menanti ketegasan pemerintah dalam memastikan hak pekerja terlindungi, aturan ditegakkan, serta dugaan kekerasan seksual diproses secara transparan dan profesional. Seluruh tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Red)
