LABUHANBATU UTARA – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu. Dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (19/10/2026) dini hari, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB itu dilakukan di sebuah gubuk di kawasan perkebunan kelapa sawit milik seorang pria bernama Yogi. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 10,68 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial Yogi Riswan Tanjung alias Yogi, Samsudin Sinaga alias Ucok, serta Karsimin alias Emen.
Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, S.H., melalui tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan lokasi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan kronologi kepolisian, tim terlebih dahulu melakukan pengecekan dan pemantauan di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, petugas mengamankan Samsudin Sinaga alias Ucok yang baru keluar dari lokasi. Saat diperiksa, pria tersebut ditemukan membawa satu paket kecil yang diduga berisi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, Samsudin mengaku memperoleh sabu dari Yogi Riswan Tanjung di sebuah gubuk perkebunan sawit. Petugas kemudian membawa Samsudin menuju lokasi yang dimaksud.
Di dalam gubuk, petugas menemukan Yogi Riswan Tanjung dan Karsimin alias Emen. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, Yogi diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penjual sabu, sementara Samsudin dan Karsimin diduga sebagai pembeli dan pengguna. Peran serta keterlibatan masing-masing masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Sabu, Timbangan, dan Alat Hisap Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,38 gram yang disebut milik Yogi, lima buah pipet berbentuk sekop, tiga bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip besar, tiga alat hisap, satu timbangan, satu dompet merah, satu kotak plastik, serta uang tunai Rp150.000.
Dari Samsudin, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Dengan demikian, total berat bruto sabu yang dilaporkan diamankan mencapai 10,68 gram.
Gubuk Diduga Sarang Narkoba Dibakar
Usai mengamankan ketiga pria beserta barang bukti, tim menghubungi perangkat pemerintahan Desa Sei Sentang. Petugas bersama unsur pemerintah desa kemudian melakukan pembakaran terhadap gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika tersebut.
Selanjutnya, ketiga pria yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini turut melibatkan Sekretaris Desa Sei Sentang, Taufik Nasution, dan Kepala Dusun Sei Sentang I, Taufik.
Pihak pemerintah desa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu serta Kapolsek Kualuh Leidong atas pelaksanaan operasi pemberantasan narkoba di wilayah mereka.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 03.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.
Polisi bertindak, masyarakat mendukung. Perang terhadap narkoba harus terus berlanjut demi masa depan generasi bangsa. (heri)
