Di Balik Laba Bersih Rp10,4 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Dirut Telkomsel Nugroho Terkait Dugaan Kasus Notifikasi Perbankan

JAKARTA – Di tengah kinerja keuangan PT Telkomsel yang mencatat laba bersih Rp10,4 triliun pada Semester I 2026, Direktur Utama Telkomsel Nugroho menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan agar KPK memeriksa Nugroho disampaikan Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) melalui Ketua Umumnya, Edison Tamba. Ia meminta penyidik KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara pengadaan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Telkomsel Catat Pendapatan Rp55,6 Triliun

Sebelumnya, Telkomsel melaporkan kinerja keuangan yang positif sepanjang Semester I 2026. Dalam keterangannya di Jakarta pada 1 Agustus 2026, Nugroho menyebut pendapatan perusahaan mencapai Rp55,6 triliun, meningkat 3,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, EBITDA Telkomsel tumbuh 8,6 persen menjadi Rp26,1 triliun, dengan margin meningkat dari 44,6 persen menjadi 46,9 persen.

Sementara itu, laba bersih perusahaan tercatat Rp10,4 triliun, atau naik 8,3 persen secara tahunan.

“Angka itu mencerminkan pertumbuhan yang semakin berkualitas, operasional yang efisien, serta pelaksanaan investasi yang terarah,” ujar Nugroho.

JAGA MARWAH Minta KPK Usut Dugaan Keterlibatan Petinggi Telkomsel

Di balik capaian keuangan tersebut, Edison Tamba menilai KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan petinggi Telkomsel dalam kasus pengadaan layanan notifikasi perbankan.

Menurutnya, pada awal Juli 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk provider telekomunikasi, dalam proses pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom.

Edison menyebut salah satu dugaan yang sedang didalami adalah adanya pengondisian pengadaan, termasuk dugaan penunjukan vendor tertentu dalam proses tersebut.

Karena itu, ia meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jajaran manajemen Telkomsel apabila ditemukan bukti yang relevan.

“Saya berharap KPK berani memeriksa siapa pun, termasuk Nugroho, apabila memang ada keterlibatan dalam perkara ini,” kata Edison di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Nilai Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Edison menilai pengusutan kasus notifikasi perbankan penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak boleh ragu memeriksa siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut informasi yang beredar, lanjut Edison, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh sehingga penegakan hukum terkesan berjalan lambat.

“Ini negara hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, penyidik harus memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat agar perkara ini menjadi terang,” tegasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom, nilai dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Nama Nugroho Pernah Dikaitkan dengan Dugaan Bisnis A2P SMS

Selain perkara notifikasi perbankan, nama Nugroho juga sebelumnya sempat dikaitkan dengan dugaan persoalan bisnis korporat Application to Person SMS (A2P SMS).

Edison menyebut Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) pernah menyampaikan dugaan terkait pengelolaan proyek A2P SMS dengan nilai transaksi miliaran rupiah per bulan.

KMAK disebut memperkirakan nilai dugaan transaksi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp147 miliar.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan Nugroho sebagai tersangka ataupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara notifikasi perbankan maupun dugaan bisnis A2P SMS. Proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK masih terus berlangsung. (Red)