Kasus Tindak Pidana Suap/Gratikasi PN Jakarta Pusat, Tim Penyidik Gelar Rekonstruksi

Hukum27 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan gelar rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana suap/ gratifikasi PN Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Kedelapan tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi ini, yaitu: Tersangka MS, Tersangka AR, Tersangka WG, Tersangka MAN, Tersangka ABS, Tersangka AM, Tersangka DJU dan Tersangka MSY.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Lagi

Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi, dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.

Oleh karenanya, Penydik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum mengelar rekonstruksi tindak pidana
Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.

BACA JUGA :  Soal Jasa Editing 0 Rupiah, Kejagung Ungkap Fakta Penggandaan Biaya di Kasus Amsal Sitepu

Untuk diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.

Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi. (bc)