Kejati Jawa Penyerahan (Tahap II) dalam Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Terhadap 3 Orang Tersangka

Hukum135 Dilihat

SEMARANG – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025), bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

BACA JUGA :  Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Tipikor, Buktikan Keseriusan Berantas Korupsi

3 (tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:
Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Angels Products; Tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; Tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing Tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif.

BACA JUGA :  Laporan Erwin 7 Bulan Mandek, Mahasiswa Kembali Demo Polrestabes Medan dan Poldasu: Copot Penyidik RS!

Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Tersangka Narkoba saat Naik Perahu Nelayan dari Malaysia

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.(bc)