Kejati Sumut Selamatkan Keuangan Negara Rp2,56 Triliun

Hukum164 Dilihat

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp2,56 triliun sepanjang tahun 2024.

“Ini merupakan pencapaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (30/12).

Pihaknya merinci, untuk penyelamatan keuangan negara melalui Bidang Datun dan Pidsus, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2.155.587.000.000 atau Rp2,15 triliun lebih.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Rp 8 M di RSUP Adam Malik, Kejari Medan Tahan Eks Bendahara BLU

“Sementara untuk tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut, total penyelamatan mencapai Rp 304.981.560.403 atau Rp304 miliar lebih.

Di sisi lain, lanjut dia, dalam hal pemulihan keuangan negara, pihaknya berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp 37.740.693.979, dan Kejari se-Sumut berperan dalam pemulihan sebesar Rp 33.038.205.728.

“Secara keseluruhan, total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai oleh Kejati Sumut sepanjang 2024 mencapai Rp 2.564.343.184.347 atau Rp2,56 triliun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Dicopot dari Direktur RSUD Parapat, Henry Jimmy Ungkap Proyek "Bancakan" Anggota DPR RI Senilai Rp17,9 Miliar

Pihaknya mengatakan, bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara Kejati, Kejari, dan Cabjari serta instansi terkait lainnya dalam mengawasi dan menangani masalah hukum yang melibatkan keuangan negara.

Dengan hasil tersebut, pihaknya berharap dapat terus berperan aktif dalam menjaga keuangan negara, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol

“Kejati Sumut berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum agar masyarakat dan negara dapat merasakan manfaatnya,” tegas dia dikutip dari Antara. (red/ant)