KPK Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kg dalam OTT di Ditjen Bea Cukai

Hukum67 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai miliaran rupiah serta sekitar tiga kilogram logam mulia emas sebagai barang bukti.

“Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Logam mulia yang diamankan sekitar tiga kilogram emas,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2026).

BACA JUGA :  Mantan Kadisdik Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran

Barang bukti tersebut terkait dengan penangkapan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Rizal baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.

OTT Kelima KPK di Tahun 2026

Operasi ini merupakan OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga di lingkungan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu Ditangkap

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT sejak awal tahun. Pertama pada 9-10 Januari 2026: KPK menangkap delapan orang dalam OTT perdana tahun ini.

Kemudian, 11 Januari 2026: Terungkap bahwa OTT tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan seorang konsultan.

BACA JUGA :  Tewasnya Tahanan, 7 Anggota Polres Medan Ditempatkan di Patsus

Dan pada 4 Februari 2026: KPK mengumumkan OTT dengan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga terlibat dalam kasus restitusi PPN sektor perkebunan.

Dengan adanya operasi terbaru ini, KPK semakin menunjukkan komitmennya untuk membersihkan institusi strategis, khususnya di sektor perpajakan dan kepabeanan, dari praktik korupsi. (Red)