Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tanjung Gusta

Hukum27 Dilihat

Medan. Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya disamping tower.

Dua pengedar itu berinisial EG alias Erik (37) dan Ir (49).

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ir sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang tepatnya samping tower.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Seumur Hidup Setelah 10 tahun Buron

Selanjutnya pada hari Selasa (13/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dangan cara menemui Ir dan petugas menjelaskan bahwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram.

Kemudian pelaku menghubungi R melalui telepon seluler dan menjelaskan bahwa ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Pembunuhan Oknum TNI, 8 Personel Corps Polisi Militer Terima Piagam Penghargaan

Berikutnya R menjelaskan bahwa EG akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepadanya. Selanjutnya tidak lama kemudian EG datang menemui Ir.

Ketika EG menyerahkan barang bukti 1,05 gram sabu kepada Ir, petugas yang nenyamar langsung menangkap keduanya.

“Kemudian petugas kita melakukan penangkapan terhadap EG sedangkan Ir sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata AKBP Tommy.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal Kedua tersangka, tambah Kasat Narkoba, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(mdc)