Sopir Truk di Belawan Tewas Dibunuh Kawanan Maling

Hukum99 Dilihat

MEDAN – Seorang sopir truk bernama Donald Purba (52) tewas dibunuh kawanan maling di Jalan Pelabuhan Raya Belawan I, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Kawanan maling tersebut membunuh Donald setelah kepergok mencuri ban serep korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan peristiwa terjadi Kamis (3/10) sekira pukul 16.30 WIB. Para pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama.

BACA JUGA :  Penangkapan Yanti Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Minta Atensi Kapolrestabes Medan

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak menangkap empat orang tersangka dan memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” kata AKBP Janton Silaban dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Janton menyebut, sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap yaitu M Rizki Farhan (20), Hassanudin (36), MF (17), dan Rianto (24). Setelah dicek, keempat pelaku positif narkoba.

Korban tewas akibat kepalanya dilempar besi oleh pelaku yang panik karena aksinya ketahuan. Hasil pemeriksaan, pelaku M Rizki Farhan mengakui perbuatannya dia mencuri dan ketika ketahuan langsung melempar besi ke arah kepala korban.

BACA JUGA :  Belawan Bantu Korban Banjir Bandang Sungai Deli

Pelaku Hassanudin, juga turut melempar badan korban menggunakan batu. Setelah korban terkapar dia mencuri ban.

Pelaku MF berperan menurunkan ban serep yang mereka curi dari truk korban dan juga melempar batu ke punggung korban. Sedangkan pelaku Rianto ikut menganiaya dan mencuri handphone korban setelah korban terkapar.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan di tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

BACA JUGA :  Pengedar Narkoba Belawan Sempat Dilepas, Ngaku Uang Penjualan untuk Keperluan Lebaran

“Dijerat dengan Pasal 364 ayat 3 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutupnya. (dtk/bj)