Aniaya Korban Hingga Tewas lalu Bawa Kabur Mobil, Abang Adik asal Aceh Ditembak Polisi

News113 Dilihat

MEDAN – Dua pelaku perampokan yang menewaskan Abdul Aziz Rambe (60), pensiunan ASN asal Asahan di jalan Tol Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku merupakan abang-adik warga asal Aceh dengan inisial KA (38) dan A (34).

“Kedua pelaku merampok dan memukuli korban hingga tewas demi menguasai satu unit mobil Toyota Rush milik korban. Motifnya untuk mengambil mobil sehingga terjadi perampokan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi, Selasa (23/8/2022).

BACA JUGA :  Edy Rahmayadi Minta SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dapat Penuhi Kebutuhan Energi Sumut

Awalnya, kedua pelaku awalnya mengajak korban untuk bertemu. Karena saling kenal, korban pun mengiyakan ajakan itu dan berangkat dari rumahnya di kawasan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (21/7/2022).

Namun, usai meninggalkan rumah, korban tak kunjung pulang. Hingga akhirnya, Selasa (2/8/2022), korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di seputaran Tol Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

BACA JUGA :  FKMN Bersama Garuda Muda Gelar Baksos di Merek Kabupaten Karo

Keluarga pun langsung melapor, dan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi kedua pelaku. Pengejaran pun dilakukan, dan kedua pelaku diringkus polisi di Aceh.

“Dari pemeriksaan terungkap kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukulinya pakai alu hingga tewas. Lokasi pembunuhan tak jauh dari tempat penemuan jasad korban,” katanya.

Kedua pelaku kemudian membuang jasad korban ke pinggir jalan dan langsung melarikan mobil korban ke Aceh.

BACA JUGA :  1.191 Lulusan UISU Diwisuda, Wagubsu: Alumni Harus Miliki Daya Saing Global

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan arang bukti satu unit mobil milik korban, satu BPKB, satu lembar STNK, dan satu buah alu yang digunakan untuk memukuli korban hingga meninggal dunia.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto 55, 56 dan juga 365 ayat 4 KUHP,” tutupnya. (Red)