MEDAN–Andri Supriyanto terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2,73 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 7 tahun penjara .
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim di Ketuai Firza Andriansyah Kamis (9/11/23) menyatakan, selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ujar Hakim Ketua Firza Andriansyah yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya,” ujar Majelis Hakim
Menurut Majelis Hakim,Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarah Marisa Ireney Sidauruk, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim menutup sidang, namun sebelum mengetukkan palunya Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir, menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap personel Si Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut
Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa berawal polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Proyek TPI Bagan Deli, Kelurahan Bagan Deli, Kota Medan.
Berdasarkan informasi tersebut kata JPU, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah gubuk kemudian dilakukan penangkapam terhadap terdakwa
“Dari penangkapan terdakwa polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,73 gram dan hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang itu dari Pi (DPO),”ucap JPU.(red)