Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Jual Sabu, Andri Divonis 8 Tahun Penjara, BBnya 2,73 Gram

11 November 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Andri Supriyanto terdakwa perkara narkoba jenis sabu  seberat 2,73  gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 7 tahun penjara .

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim di Ketuai Firza Andriansyah Kamis (9/11/23) menyatakan, selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ujar Hakim Ketua Firza Andriansyah yang menghadirkan terdakwa secara daring. 

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya,” ujar Majelis Hakim 

Menurut Majelis Hakim,Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarah Marisa Ireney Sidauruk, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. 

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim menutup sidang, namun sebelum mengetukkan palunya Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir, menerima atau banding terhadap putusan tersebut. 

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap personel Si Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut 

Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa berawal polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Proyek TPI Bagan Deli, Kelurahan Bagan Deli, Kota Medan.

Berdasarkan informasi tersebut kata JPU, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah gubuk kemudian dilakukan penangkapam terhadap terdakwa

“Dari penangkapan terdakwa polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,73 gram dan hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang itu dari Pi (DPO),”ucap JPU.(red)

Tags: 73 GramAndri Divonis 7 Tahun PenjaraBBnya 2Jual Sabu
ShareTweetShare
Sebelumnya

Jual 100 Gram Sabu, Rony dan Sudung Kompak Dituntut 9 Tahun 

Selanjutnya

Kahiyang Ayu Tambah Kekompakan Peserta Outbound Pelatihan Kepemimpinan

Terkait Berita

News

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

18 Juni 2025
Ketua DPW IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM bersama pengurus lainnya, Stanley Alvin SH MKn dan Darwis Chandra SH.
News

IPTI Sumut Tuntut Permintaan Maaf Fadli Zon dan Batalkan Revisi Sejarah Tragedi Mei 1998

17 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
Selanjutnya

Kahiyang Ayu Tambah Kekompakan Peserta Outbound Pelatihan Kepemimpinan

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In