Polres Samosir Tangkap Pria Diduga Pemilik Narkotika Jenis Ganja

News50 Dilihat

SAMOSIR – Polres Samosir lewat Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja pada Minggu kwnarin, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah warung tuak di Pangambatan Desa Tomok Simanindo Samosir.

Dalam operasi tersebut, seorang laki-laki berinisial MBKS, Warga Desa Hutaginjang, Simanindo, berhasil diamankan. Sebagai barang buktiditemukan berupa satu plastik klip sedang berisi ganja berat bruto 5,33 gram, satu kertas linting (paper/tictac), serta satu unit handphone merek Vivo.

BACA JUGA :  Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejari, Polres Sibolga Bantah Tudingan Tangkap Lepas KM Cahaya Budi Makmur

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada 3 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria sedang menguasai diduga narkotika jenis ganja di Pangambatan Desa Tomok,” ujarnya.

Setelah menerima informasi, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi, Rabu (6/11/2024)

BACA JUGA :  Sidang di PTUN, Saksi Ahli Sebut Penunjukan Plt Bupati Palas Oleh Gubsu Tidak Sah & TSO Bisa Langsung Ngantor. Razman: Sepuluh Hari Kedepan Kami Akan Antar Bapak TSO Untuk Kembali Aktif Sebagai Bupati Palas

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk di warung tuak. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis ganja di saku celana tersangka. Kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Ferry menambahkan tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja. Polres Samosir terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memerangi narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (JB Rumapea)