Sekda Medan: Kembalikan Pembayaran, Rekanan Wajib Bongkar Lampu Pocong

News112 Dilihat

MEDAN – Pihak rekanan proyek lampu ‘pocong’ yang dinyatakan total lost, telah mengembalikan pembayaran sebesar 50 persen ke Pemko Medan.

“Menurut informasi yang diterima,nsudah 50 persen yang mengembalikan dari nilai total lost sebesar Rp21 milliar. Ada yang sudah lunas dan ada juga yang masih mencicil,” ucap Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman yang hadir mewakili Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution dalam Pembukaan Rapat Kerja DPRD Kota Medan dalam penyusunan Program Kerja Tahun 2024 yang berlangsung The Hill And Resort Sibolangit kepada wartawan, Minggu (16/07/23).

BACA JUGA :  RDP Proyek Simpang Gotting Memanas, DPRD Sumut Tegaskan Harus Ada Izin Amdal

Didampingi Ketua DPRD Medan, Hasyim, Wiriya menyatakan, pada prinsipnya definisi total lost itu bahwa mereka harus mengembalikan sebagaimana kebijakan yang disampaikan oleh Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.

“Jadi mereka harus mengembalikan uang pemerintah kota yang sudah dibayarkan ke mereka. Dan syukur alhamdulillah, pihak rekanan-rekanan ini sudah menindaklanjutinya,” ucapnya lagi.

Begitu juga bagi mereka yang sudah lunas maka dilakukan pembongkaran. Pada prinsipnya, Pemko Medan meminta mereka untuk membongkarnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Samosir Kunjungi Pengungsi Banjir Bandang

“Apabila tidak membongkar, maka mereka harus membuat surat pernyataan tertulis, akan dibongkar oleh Pemko Medan dengan konsekuensi biaya dibebankan kepada pihak rekanan,” tutur Sekda.

Untuk itu, lanjut Sekda yang telah dibongkar proyek lampu pocong tersebut ada dua titik dikawasan Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau.

Mengenai sampai batas waktu pengembalian, Sekda mengatakan bahwa waktu 60 hari itu wajib. Tetapi juga ada mekanisme TPTGR, bisa mencicil dengan adanya jaminan.

BACA JUGA :  Mega Sale Pertama di Awal Tahun, Shopee Hadirkan Kampanye 3.15 Hari Belanja Konsumen

“Inilah yang kita lihat dan syukur-syukur bisa mereka lunasi. Contohnya sudah ada yang melunasi,” tutupnya. (Red)