Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News Sumut

Azhar Lubis Akhirnya Menangkan Gugatan Penyerobotan Tanah di PN Tanjungbalai

3 Agustus 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGBALAI – Azhar Lubis akhirnya memenangkan gugatan penyerobotan tanah miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Jumat 25 Maret 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan Azhar Lubis kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Warga Lingkungan IX, Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kab. Batubara, Sumut ini pun bercerita awal sengketa tanah miliknya itu terjadi.

Ia mengatakan, kasus itu bermula ketika tetangganya, Hermanto, diduga kuat melakukan penyerobot lahan (tanah) miliknya. Akibat penyerobotan lahan tersebut, dirinya mengalami kerugian baik dari material maupun moril.

Diceritakannya, tanah yang berada di Jalan Desa Dusun 1 Desa Sei Nangka, kecamatan Sei Kepayang, Kab. Asahan seluas 184 meter ini berbatasan sesuai dengan rincian:

– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tukijan dengan ukuran 24 meter
– Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hermanto (tergugat) dengan ukuran 8 meter
– Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Armen dengan ukuran 22 meter
– Dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Desa lebih kurang 8 meter.

Dirinya juga menjelaskan, tanah miliknya dulunya adalah tanah orangtuanya Anwar Lubis yang dibeli dari Alim Sitompul dengan luas 24 x 8 meter pada tahun 1970-an.

“Baru tahun 2009, orang saya menyerahkan tanah itu kepada kakak saya, Leli Lubis dengan disaksikan Kepala Desa. Baru tahu. 2021 tanah itu dialihkan kakak saya (Leli Lubis) kepada saya pada tahun 2021, berdasarkan surat penyerahan ganti rugi,” jelas Azhar Lubis.

Lanjut Azhar Lubis, tanah yang ia beli dari kakaknya Leli Lubis sebesar Rp 150 juta yang berada di Jalan Desa Dusun 1 Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan sudah terdaftar dibuku register Kecamatan Sei Kepayang Barat sesuai dengan Nomor : 594/166/24/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Selanjutnya, Azhar Lubis yang tidak terima sebagian tanah miliknya diserobot oleh Hermanto langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Setelah melalui rangkaian persidangan, akhirnya gugatan yang dilayangkan penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Jumat 25 Maret 2022.

Dalam isi putusan PN Tanjungbalai dinyatakan :

– Perbuatan Tergugat di atas perkara dinyatakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).

– Menghukum tergugat untuk membongkar dan mengosongkan tembok atau semua bangunan yang dibangun tergugat yang dibangun tergugat di atas tanah milik penggugat seluas 16 meter.

– Menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik

– Tergugat diminta untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500 ribu perhari atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan objek tanah

– Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.965.000.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 30 Meret 22 oleh Hakim Ketua didampingi para hakim anggota dan dibantu Penitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Kepada wartawan, Azhar Lubis mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang telah mengabulkan gugatannya terhadap tergugat dalam hal ini Hermanto alias Onseng. (Red)

Tags: Pn tanjung balaiSerobot tanah pn tanjung balai
ShareTweetShare
Sebelumnya

Rakerwil Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumut Lahirkan Sejumlah Rekomendasi Fantastis

Selanjutnya

Polisi Tembak Pelaku Perampokan Bersajam di Apotek Jalan Sutomo

Terkait Berita

Sumut

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Rabu (11/6/2025).
News

Bobby Nasution Tinjau Dua Tanggul di Batubara, Pastikan Normalisasi Tanggul yang Jebol Segera Dilakukan

12 Juni 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution menghadiri Pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Wilayah Sumut Masa Bakti 2025-2029 yang dilantik secara langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman di Regale International Convention Centre, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (10/6/2025).
News

Ternyata Bobby Nasution Lebih Dulu Kirim Pemuda Ikut Pembinaan TNI, Sudah Ada yang Jadi Tentara

11 Juni 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Anggota DPD RI asal Sumut Pdt Penrad Siagian, dalam Rangka Penyerapan Aspirasi Terkait Pelaksanaan UU Tentang Pemerintahan Daerah, UU Tentang Pelayanan Publik dan UU Tentang Aparatur Sipil Negara, di Ruang Kerja Wagubsu Lantai 9 Kantor Gubernur, Selasa 10 Juni 2025.
News

Wagub Surya dan Anggota DPD RI asal Sumut Bahas Aspirasi Terkait Tiga UU

11 Juni 2025
News

Jasa Raharja Pasang Stiker Peringatan Blind Spot, Upaya Pencegahan Kecelakaan di Kawasan Industri Medan

9 Juni 2025
Selanjutnya

Polisi Tembak Pelaku Perampokan Bersajam di Apotek Jalan Sutomo

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In