• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News Sumut

Azhar Lubis Akhirnya Menangkan Gugatan Penyerobotan Tanah di PN Tanjungbalai

3 Agustus 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGBALAI – Azhar Lubis akhirnya memenangkan gugatan penyerobotan tanah miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Jumat 25 Maret 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan Azhar Lubis kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Warga Lingkungan IX, Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kab. Batubara, Sumut ini pun bercerita awal sengketa tanah miliknya itu terjadi.

Ia mengatakan, kasus itu bermula ketika tetangganya, Hermanto, diduga kuat melakukan penyerobot lahan (tanah) miliknya. Akibat penyerobotan lahan tersebut, dirinya mengalami kerugian baik dari material maupun moril.

Diceritakannya, tanah yang berada di Jalan Desa Dusun 1 Desa Sei Nangka, kecamatan Sei Kepayang, Kab. Asahan seluas 184 meter ini berbatasan sesuai dengan rincian:

– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tukijan dengan ukuran 24 meter
– Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hermanto (tergugat) dengan ukuran 8 meter
– Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Armen dengan ukuran 22 meter
– Dan sebelah Barat berbatasan dengan tanah Desa lebih kurang 8 meter.

Dirinya juga menjelaskan, tanah miliknya dulunya adalah tanah orangtuanya Anwar Lubis yang dibeli dari Alim Sitompul dengan luas 24 x 8 meter pada tahun 1970-an.

“Baru tahun 2009, orang saya menyerahkan tanah itu kepada kakak saya, Leli Lubis dengan disaksikan Kepala Desa. Baru tahu. 2021 tanah itu dialihkan kakak saya (Leli Lubis) kepada saya pada tahun 2021, berdasarkan surat penyerahan ganti rugi,” jelas Azhar Lubis.

Lanjut Azhar Lubis, tanah yang ia beli dari kakaknya Leli Lubis sebesar Rp 150 juta yang berada di Jalan Desa Dusun 1 Sei Nangka, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan sudah terdaftar dibuku register Kecamatan Sei Kepayang Barat sesuai dengan Nomor : 594/166/24/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Selanjutnya, Azhar Lubis yang tidak terima sebagian tanah miliknya diserobot oleh Hermanto langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Setelah melalui rangkaian persidangan, akhirnya gugatan yang dilayangkan penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Jumat 25 Maret 2022.

Dalam isi putusan PN Tanjungbalai dinyatakan :

– Perbuatan Tergugat di atas perkara dinyatakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).

– Menghukum tergugat untuk membongkar dan mengosongkan tembok atau semua bangunan yang dibangun tergugat yang dibangun tergugat di atas tanah milik penggugat seluas 16 meter.

– Menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik

– Tergugat diminta untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500 ribu perhari atas keterlambatan pengosongan dan penyerahan objek tanah

– Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.965.000.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal 30 Meret 22 oleh Hakim Ketua didampingi para hakim anggota dan dibantu Penitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Kepada wartawan, Azhar Lubis mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang telah mengabulkan gugatannya terhadap tergugat dalam hal ini Hermanto alias Onseng. (Red)

Tags: Pn tanjung balaiSerobot tanah pn tanjung balai
ShareTweetShare
Sebelumnya

Rakerwil Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumut Lahirkan Sejumlah Rekomendasi Fantastis

Selanjutnya

Polisi Tembak Pelaku Perampokan Bersajam di Apotek Jalan Sutomo

Terkait Berita

Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Sumut

Kadis PUPR Ditangkap KPK, Bobby Nasution Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran

30 Juni 2025
Sumut

Jadi Pelopor Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Solusi untuk Kebutuhan Masyarakat

30 Juni 2025
Selanjutnya

Polisi Tembak Pelaku Perampokan Bersajam di Apotek Jalan Sutomo

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024

Miliki Istri Belasan, Keislaman Hanafi Dipertanyakan

8 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In