• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News Sumut

Dijamin Sejumlah Tokoh Agama, Direktur PT ACR Segera Keluar Rutan

15 Agustus 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, akhirnya kembali ‘menghirup’ udara bebas, usai ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022). Penahanan Mujianto pun dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Mujianto sebelumnya disidang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di Bank BTN Cabang Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Immanuel, menangguhkan penahanan setelah menerima beberapa surat jaminan. Diantaranya, dari istri Mujianto dan dari Penasehat Hukum terdakwa, Suripno Sarpan SH. Kemudian dari Ketua Yayasan Pendidikan Cemara Asri Malahayati, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Majelis Zikir Ashsholah Daarussalaam Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, dan surat jaminan dari Muhammad Iskandar Yusuf selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mazila.

“Pada intinya berisi permohonan agar penahanan terdakwa Mujianto dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” kata hakim.

Selain surat permohonan, majelis hakim juga telah menerima surat pernyataan dari Penasehat Hukum terdakwa, yang bersedia menyerahkan uang jaminan sejumlah Rp500 juta ke kas Kepaniteraan PN Medan.

Tak hanya itu, hakim juga menerima surat keterangan sakit dari RS Royal Prima Medan menyebutkan bahwa hingga saat ini Mujianto masih memerlukan perawatan guna mendapatkan pemeriksaan penunjang.

“Terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi, sesuai hasil pemeriksaan Dokter Rutan Kelas I A Medan,” ujar hakim.

Majelis hakim pun akhirnya menilai, permohonan penangguhan penahanan Mujianto dapat dikabulkan.

“Permohonan penahanan dari Penasehat Hukum terdakwa Mujianto dikabulkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, agar mengeluarkan terdakwa Mujianto dari tahanan,” sebut hakim.

Majelis hakim kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, Suripno Sarpan SH, Penasehat Hukum Mujianto dalam nota keberatan (Eksepsi) pada sidang perkara yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/08/22) lalu, mengatakan pengusaha Mujianto tidak terlibat dalam perkara dugaan kredit macet BTN senilai Rp39.5 miliar, yang melibatkan Canakya Suman serta oknum pejabat BTN dan oknum Notaris Elviera.

Perkara itu, lanjutnya, bermula dari adanya kesalahan prosedur dan perizinan dengan debitur, dalam hal ini Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) hingga terjadi kredit macet.

Melalui eksepsinya, Suripno mengatakan kesalahan prosedur itu tidak ada kaitan dengan Mujianto, termasuk perjanjian dengan pihak BTN.

Dalam hal ini memang ada perjanjian jualbeli tanah antara Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) dengan Canakya Suman selaku Direktur PT  Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), jauh sebelum ada perikatan Canakya dengan pihak BTN.

Pembayaran tanah seluas 16.306 M2 dilakukan secara kredit melalui Bank Sumut dengan total Rp35 Miliar, dimana untuk menyakinkan memakai nama Mujianto. Bank Sumut kemudian setuju mengucurkan pinjaman dimana yang menerima Canakya, begitu juga pelunasan berdasarkan perjanjian jualbeli.

Dikatakannya, sekitar 25 Juli 2012 itu sudah selesai dibayarkan oleh Canakya kepada Bank Sumut Cabang Tembung.

Bahkan setelah pelunasan, seluruh agunan atas nama Mujianto diambil oleh Canakya tanpa kehadiran atau persetujuan dari Mujianto, dimana hal ini sudah perjanjian sebelumnya.

“Ketika perjanjian pada 3 Maret 2014, sangat jelas bahwa itu perikatan antara Canakya dengan pihak BTN. Tidak ada lagi kewenangan dari Mujianto, dimana pembelian tanah itu telah selesai atau lunas dibayarkan Canakya,” kata Suripno.

Setelah membacakan eksepsi, Suripno langsung mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada kliennya Mujianto.

Seusai persidangan Suripno menyatakan bahwa kliennya sama sekali terlibat, bahkan tidak tahu soal adanya TPPU, juga tidak masuk akal dimana seharusnya yang didahulukan adalah Canakya.

“Karena kita lihat tidak ada kaitannya, sehingga kita memohon ketegasan dan kejelian dari majelis hakim,” ujarnya.

Sedangkan terkait tuduhan pencucian uang kepada terdakwa, urai Sarpan, makin memperlihatkan surat dakwaan JPU Itu semakin kabur dan tidak jelas. Karena dengan bukti transfer, JPU bisa menjerat terdakwa dengan pasal pencucian uang tanpa melibatkan Canakya Suman.

“JPU juga tidak melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang berapa besar kerugian negara yang dilakukan seseorang itu,” katanya minggu lalu. (Red)

Tags: Headlinemujiantopt acrpt kayasidang tipikor medan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Aneh! Anggaran Promosi Media Cetak dan Elektronik Dinas Pariwisata Medan, Dipakai untuk Cetak Brosur dan Spanduk!

Selanjutnya

Dinamika Politik dan Ekonomi Memperkuat Kesadaran Satu Bangsa

Terkait Berita

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta 12 Gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak Ingin Nias Jadi Daerah Tertinggal

1 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu mendampingi Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie Setiadi pada acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (30/4/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Sumut

Bobby Nasution Optimis Koperasi Merah Putih Mampu Jadi Pendongkrak Perekonomian Sumut

1 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Sri Pranoto di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Rabu (30/4/2025). Foto/Diskominfo Sumut 
Sumut

Bobby Nasution Dukung Program BPN Lakukan Penataan Lahan di Sumut

30 April 2025
Foto bersama saat kunjungan ke Mandailing Natal.
Sumut

Kapoldasu Apresiasi Kesiapan Bupati Madina Jalankan Program Presiden

30 April 2025
Bupati Madina H Saifullah Nasution saat membuka Musrenbang RKPD.
Sumut

Bupati Madina Minta OPD Evaluasi Capaian Kinerja

30 April 2025
Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjunggusta, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Medan, Senin (28/4/2025). Foto/Diskominfo Sumut 
Sumut

Wagub Sumut Surya Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

28 April 2025
Selanjutnya

Dinamika Politik dan Ekonomi Memperkuat Kesadaran Satu Bangsa

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In