• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News Sumut

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Minta Organisasi dan Tokoh Difabel Dilibatkan di Pembahasan Ranperda Disabilitas

15 September 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), mengapreasiasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Sumatera Utara.

Namun pihaknya menyayangkan bila pembahasan ranperda tersebut tidak melibatkan beberapa organisasi dan tokoh-tokoh difabel di Sumatera Utara, untuk memberikan masukan dan menyusun substansi peraturan daerah ini.

Hal itu disampaian anggota DPRD Sumut, Delpin Barus, saat membacakan pandangan Fraksi PDIP Sumut terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penghormatan, Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (12/9/2022), yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Syahrul Ependi Siregar.

“Di antara rujukan penting Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas ini adalah Undang-undang No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons With disabilities. Pengesahan konvensi internasional ini sepertinya menjadi penyemangat beberapa aktifis difabel. Penting pendapat mereka didengar agar dapat memasukkan substansi yang sangat penting ke dalam peraturan daerah,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut mengapresasi rujukan ranperda tidak lagi mengggunakan undang-undang no. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat karena dinilai tidak sesuai.

“UU No 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat berdampak tidak berlakunya norma ini di level komunitas dan banyak pihak mendorong amandemen. Setelah pemerintah indonesia meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities lewat UU No 19 Tahun 2011, difabel di seluruh indonesia menggeliat dan mendorong perubahan UU  No 4 Tahun 1997, dan akhirnya pada 15 April 2016 Presiden Jokowi Widodo mengesahkan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” lanjut Delpin.

Keberadaan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang secara normatif mengganti UU No  4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, setidaknya harus memberi pengaruh terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

“Ranperda ini secara yuridis semangatnya tidak boleh lagi masih merujuk pada undang-undang no. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yang notabene telah dicabut,” katanya lagi.

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa banyak substansi hukum yang diatur dalam UU No 8 tahun 2016 yang tidak boleh diabaikan oleh Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Hal ini menjadi pertimbangan fundamental bahwa pemerintah daerah provinsi sumatera utara melalui ranperda ini menjamin hak hukum dan hak-hak yang melekat pada penyandang disabilitas.

“Implementasi ranperda ini harus menjadi perhatian penting bagi kita semua. Dalam hal ini, Fraksi pdi perjuangan DPRD Sumut berpendapat,  dalam proses lebih lanjut terhadap pembahasan ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, tetap memperhatikan dan bahkan melibatkan secara aktif komunitas dan atau organisasi serta tokoh-tokoh disabilitas yang ada di Sumatera Utara,” ujarnya.

Kemudian, untuk menjamin terwujudnya perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, maka langkah awal yang perlu dilakukan oleh Dinas Sosial adalah kembali melakukan kegiatan pencataan atau pendataan secara akurat terhadap penyandang disabilitas.

“Assessment kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui kebutuhan bagi penyandang disabilitas, sehingga nantinya program maupun kegiatan terkait disabilitas sesuai dengan yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas. Assessment merupakan langkah awal untuk pendataan penyandang disabilitas meliputi pencatatan biodata serta pencatatan hasil pengamatan gejala kedisabilitasan,” lanjutnya.

Selanjutnya, mengidentifikasi kebutuhan penyandang disabilitas, bahwa kegiatan assessment ini mencatat tentang jenis disabilitas dan kebutuhannya agar penyesuaian anggaran terkait implementasi dan komitmen pemerintah tepat pada sasarannya.

Terakhir, perda tersebut diharapkan akan meperkuat pengalokasian anggaran untuk berbagai kegiatan lainnya seperti rahabilitasi sosial, bimbingan mental, bimbingan fisik, bimbingan sosial, bimbingan keterampilan dan penyediaan alokasi anggaran untuk perekonomian penyandang disabilitas. (red)

Post Views: 2

Tags: fraksi pdip sumutpdip sumut
ShareTweetShare
Sebelumnya

Setujui APBD Sumut 2023, Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan 5 Catatan

Selanjutnya

Peresmian Vihara Qi Thien Da Seng Binjai, Elthon Serahkan Lukisan Wajah Musa Rajekshah

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal bersama Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang meninjau lokasi pengungsian warga terdampak banjir akibat meluapnya Sungai Deli di Medan, Kamis (27/11/2025).
Sumut

Wakil Ketua DPR dan Komisi VIII Tinjau Lokasi Pengungsian Banjir di Medan

28 November 2025
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menerima kunjungan para Tokoh Ulama Sumut di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (20/11/2025).
Sumut

Sumut Direncanakan Punya Masjid Raya Ikonik di atas Lahan 20 Hektare

20 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri peresmian Underpass Gatot Subroto Medan, serta sejumlah proyek stragegis di seluruh Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Rabu (19/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Hadiri Peresmian Underpass Gatot Subroto Medan oleh Presiden Prabowo

20 November 2025
Sumut

Buka North Sumatera Innovation Day 2025, Gubernur Bobby Nasution Dorong Inovasi di Sektor Hilirisasi

19 November 2025
Selanjutnya

Peresmian Vihara Qi Thien Da Seng Binjai, Elthon Serahkan Lukisan Wajah Musa Rajekshah

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In