TOBA – Proyek pemeliharaan sungai Aek Jangga terletak di Jangga Toruan Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Sumatera Utara dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Satuan kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera II, sarat kejanggalan sehingga dipertanyakan sejumlah warga.
Mereka menyebut pekerjaan proyek bersumber dari APBN tahun 2022 itu diduga kuat sarat pelanggaran bahkan ditengarai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, di mana proses pemasangan bronjong tidak melalui tahapan lazimnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang warga, Robert Sitorus, mengatakan, seyogyanya setelah rekanan atau pelaksana melakukan pembersihan lokasi, pengukuran dan pematokan area kerja, seharusnya pihak pelaksana terlebih dahulu melakukan uji mutu kepadatan tanah, sebelum memulai tahapan berikutnya.
“Kalau yang kita lihat, uji mutu kepadatan tanah belum ada tapi pelaksana sudah langsung main pasang, menggelar anyaman bronjong. Lebih parahnya lagi, anyaman bronjong sudah dipasang bahkan sebelum penyekatan atau pelapis bronjong yang terbuat dari ijuk, atau sekarang disebut geotextile, dipasang, . Kalau begini ceritanya, kan sudah tidak mengikuti alur,” ungkap Robert saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, seharusnya pelaksana tidak boleh secara langsung memasang anyaman bronjong sebelum ada rekomendasi bahwa kepadatan tanah telah memenuhi daya dukung, atau sebelum pelapis bronjong dipasang.
“Saya sangat miris melihat pelaksanaan proyek ini. Saya kira pelaksana mematuhi tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi faktanya di lapangan sangat jauh berbeda,” ungkapnya.
Robert mengaku heran dengan pelaksanaan proyek tersebut, dan menilai banyak kejanggalan. Belum lagi soal susunan degradasi materialnya yang tampak disusun serampangan tidak beraturan.
“Yang menjadi sorotan masyarakat, pemakaian material batu yang dipasang pada bronjong diambil dari DAS setempat. Nah, kalau begini ceritanya ya tentunya pihak rekanan untung banyak dari proyek ini. Belum lagi tanah urugnya tidak dipasang di bagian belakang bronjong guna menahan bronjong,” cetusnya.
Robert berharap pihak terkait atau pihak pemberi pekerjaan diminta untuk turun ke lapangan guna mengevaluasi tahapan pekerjaan dari rekanan.
Terkait hal itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BWSS selaku pemberi pekerjaan belum dapat dimintai konfirmasi, bahkan pengawas lapangan pada proyek kegiatan tersebut belum dapat dihubungi lantaran pengawasnya memiliki nomor seluler lebih dari satu.
Sekedar untuk diketahui pelaksanaan pemeliharaan sungai Aek Jangga di Jangga Toruan Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba yang bersumber dari Balai Wilayah Sungai Sumatera ( BWSS) Sumatera II dikerjakan oleh CV Oloba.
Dengan nilai kontrak Rp1.266.060.000 proyek yang didanai melalui APBN tahun 2022 ini, memiliki jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kerja dengan penanggung jawab penuh PPK Operasi Dan Pemeliharaan SDA Sumatera II. (James Sirait)