• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News Sumut

LIPPSU Minta Aparat Usut Penimbunan BBM Bersubsidi Di Kota Medan

19 September 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Beberapa waktu lalu, Rahmadsyah bersama Forum Rakyat & Aktivis Sumatera Utara melakukan Aksi Demonstrasi pada Jumat (9/9/2022) di PT Pertamina Patra Niaga Jalan Yos Sudarso Medan, sebagai kekecewaan rakyat atas kenaikan BBM yang mencapai 31 persen.

Meskipun rakyat dan pendemo sadar bahwa yang didapatkan hanyalah jawaban-jawaban normatif yang tidak memuaskan, namun ini harus terus menerus dilakukan agar pemerintah sadar.

Rahmadsyah khusus menyoroti Penimbunan Solar yang ditemukannya di Kota Medan.

Rahmadsyah dalam orasinya mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati Kabareskrim Mabes Polri, PT Pertamina Persero, BPH Migas, PPATK, bahkan KPK agar mengusut penimbunan solar di Kota Medan

“Di surat itu kita sebutkan identitas penimbun solar dan peristiwa penimbunan solar lengkap dengan videonya, namun sayangnya sampai saat ini pengaduan tersebut tidak di tindaklanjuti, bahkan pelaku diduga masih melakukan aksinya,” teriaknya saat orasi.

Rahmadsyah juga mengatakan kenaikan BBM sangat berdampak kepada masyarakat, terutama kepada buruh, petani, nelayan dan masyarakat marjinal khususnya emak-emak. Selain daya beli masyarakat yang menurun, dampak naiknya BBM telah masuk ke ruang-ruang politik,hukum dan strata sosial lainnya.

“Nelayan kecil di Belawan menjerit karena BBM jenis solar yang mereka butuhkan untuk melaut harganya “selangit”, seiring kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Ironisnya lagi, para nelayan kecil ini tak pernah merasakan mendapat BBM solar bersubsidi yang saat ini harganya ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800. BBM solar yang diperoleh nelayan untuk melaut, didapat dari pedagang pengecer dengan harga Rp9.500 per liter. Bahkan saat harga solar masih Rp5.150, nelayan mendapatkan dengan harga Rp7.500. Dan setiap pergi melaut, nelayan membutuhkan solar rata-rata antara 10 – 30 liter,” paparnya

Lanjut Rahmadsyah mengatakan, nelayan kecil tidak menikmati BBM jenis solar bersubsidi karena untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi sangat rumit dan sulit, sedangkan penimbun solar di duga dengan mudahnya membeli Solar Bersubsidi kemudian di jual dengan harga Non Subsidi

“Berdasarkan hasil temuannya, para Penimbun Solar dengan mudahnya membeli Solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Medan, kita ada rekaman videonya sedangkan Nelayan untuk mendapat BBM bersubsidi, nelayan harus menunjukan surat rekomendasi pengisian BBM bersubsidi dari Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Pemko Medan ke SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan). Dan rekomendasi bisa didapat jika nelayan telah memiliki ‘Pass Kecil’ atau surat izin kapal tangkap dengan kapasitas 1 – 10 GT dari DPKP,” katanya

Azhari AM Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Penegak hukum mengusut tuntas temuan Rahmadsyah terkait Penimbunan Solar, Sabtu (17/9/2022).

“Temuan Rahmadsyah tentang penimbunan solar jangan didiamkan apalagi sudah ada Satgas BBM Sumatera Utara, harus di usut tuntas,” katanya.

Aparat Penegak Hukum khususnya Satgas BBM Sumut harus mampu mengusut tuntas siapa pemilik BBM karena itu sangat penting dilakukan agar terungkap siapa sebenarnya cukong yang selama ini menjadi “mafia” penikmat minyak bersubsidi untuk nelayan kecil.

“Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara, adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna Solar bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga subsidi yang di berikan negara menjadi tidak tepat sasaran,” pungkasnya. (Red)

Tags: Lippsupenimbunan bbm
ShareTweetShare
Sebelumnya

Terpilih sebagai Ketua HAPKIDO Sumut, Tulus Sipahutar Targetkan PON 2024

Selanjutnya

Bawa Senjata Tajam, Pria Sandang Gelar Sarjana di Vonis 1,6 Tahun Penjara.  

Terkait Berita

Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Sumut

Kadis PUPR Ditangkap KPK, Bobby Nasution Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran

30 Juni 2025
Sumut

Jadi Pelopor Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Solusi untuk Kebutuhan Masyarakat

30 Juni 2025
Selanjutnya

Bawa Senjata Tajam, Pria Sandang Gelar Sarjana di Vonis 1,6 Tahun Penjara.  

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024

Miliki Istri Belasan, Keislaman Hanafi Dipertanyakan

8 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In