Pukul Wajah Tetangga dengan Pot Bunga Hingga Hidung Bengkok, Dua Pelaku Diamankan

News102 Dilihat

MEDAN – LN dan FD diamankan polisi, usai diduga menganiaya pria tua, Rodiman (62), warga Jalan Pasar 1, Tambak Rejo, Desa Amplas, Gang Anggrek 10.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyebutkan kedua pelaku diamankan Sabtu (27/8/2022) pukul 23.00 wib di Desa Amplas Kecamatan Percut.

“Pelaku diamankan atas laporan korban di Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor laporan STTLP/ 1560/ VIII/2022/ SPKT Percut Seituan,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Minggu (28/8/2022).

BACA JUGA :  Kajari Nisel Hadiri Kunker Kapoldasu di Polres Nias Selatan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi l Minggu (21/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB, ketika anak korban, Deni Saputra (25), memarkirkan sepeda motor yang tak jauh dari rumah pelaku.

“Saat itu anak korban saling bertemu pandang dengan pelaku LN yang kemudian menghampiri anak korban dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis,” katanya.

BACA JUGA :  Rayakan HUT ke-5, Chairum Lubis Ajak Wartawannya Solid Besarkan Pewarta.co

Korban yang melihat anaknya dianiaya LN langsung melerai. “Ketika korban melerai, tiba-tiba FN, yang tak lain abang kandung dari LN, keluar rumah dan langsung memukul wajah korban dengan menggunakan pot bunga yang terbuat dari semen hingga mengakibatkan batang hidung korban bengkok dan luka pada rahang yang kemudian korban pun pingsan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu 24 Kg, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati. 1 Pria Asal Langkat Dituntut 17 Tahun

Kini kedua pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Pecut Sei Tuan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Seituan,” pungkasnya. (Red)