Polres Labusel Ringkus Pemilik Mobil Pick Up Edarkan Sabu dan Ganja

News120 Dilihat

LABUSEL    – Seorang pemilik mobil pick up Suzuki Carry putih nomor polisi BK 8454 FO diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (10/11/2023) malam.

Sebab, tersangka Condro Susilo (37), warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel nekat mengedarkan narkoba.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga mengatakan, dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta yang lainnya.

BACA JUGA :  Wakapolres Sergai Sambut Tim Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri, Kaji Jalan Tol Wilkum Polres Sergai

“Tersangka kita tangkap atas informasi masyarakat di Dusun Lubuk Panjang, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” terang Maringan, Senin (13/11/2023).

Kata dia, penangkapan tersangka dilakukan setelah pengintaian atas informasi masyarakat. Tersangka disebut sering mengedarkan narkoba sehingga membuat warga resah.

Tersangka ditangkap disaksikan kepala dusun setempat. Dari penggeledahan di lokasi penangkapan sebuah cakrok atau pondok di samping rumah tersangka ditemukan uang tunai Rp. 500.000_ dan 1 HP android.

BACA JUGA :  Pemkab Madina: Program Berobat Gratis Tetap Lanjut Di Tahun 2025

Selain itu, didapati 1 bungkus daun ganja kering seberat 1, 67 gram di dalam mobil pick up Suzuki Carry putih, di belakang bangku sopir 1 plastik klip diduga berisi nerkotika jenis sabu seberat 0,75 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, dan 1 dompet kecil.

“Tersangka mengaku semua barang bukti sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya untuk dijual,” bebernya.

BACA JUGA :  Saat Reses, Wagirin Arman Janji Perjuangkan Hadirnya Pusat Pasar di Kelambir V

Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari bandar dengan panggilan Nanda Ritonga (DPO), warga Sigambal, Labuhanbatu.(red)