Polsek Medan Baru Pergoki 2 Maling Kabel

News247 Dilihat

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Keduanya adalah, S (44), warga Jalan Luku I Gang Kali Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan RS (41), warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

BACA JUGA :  Diproyeksi Rp7.44 Triliun, RAPBD Kota Medan 2025 Disahkan

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (4/1/2025) pukul .04.45 WIB bersama barang bukti 2 tajak,(pengali tanah), 2 linggis, 2 martil, dan 1 martil.

“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 pelaku,” ujar Iptu Dian, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA :  Quraish Shihab Panjatkan Doa untuk Presiden Prabowo di Peringatan Nuzulul Quran

Dian menyebutkan, pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 di antaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

“Kedua pelaku yang diamankan mengaku hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu. Apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,” ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 KUHPidana tentang pencurian. (Red)

BACA JUGA :  Mau Tawuran di Jamin Ginting, 12 Anggota Geng Motor Diamankan. Ada yang Bawa Senjata