Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi Akibat Bawa Barang Terlarang

News81 Dilihat

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu (18/1) menyebut, tersangka berinisial DF (24) ditangkap 16 Januari 2025 saat mengendarai sepeda motor membawa sabu 30,23 gram di jalan desa.

BACA JUGA :  Didampingi Gubsu Bobby Nasution, Wapres Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura

Tersangka mengaku memiliki ganja berat 40,90 gram yang dibungkus kertas nasi di dalam kamar rumahnya di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela.

Personel kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, telepon seluler dan motor tersangka.

Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA :  Indosat Pastikan Kesiapan Jaringan dan Layanan untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar.

Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil, katanya.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. (red/ant)