Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curi Rokok Senilai 9 Juta Rupiah

Hukum133 Dilihat

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial MK (22), pelaku pencurian rokok senilai Rp39 jutau.

Sebelum ditangkap dan ditembak karena berupaya kabur saat pengambangan kasus, MK bersama dua rekannya berhasil mencuri rokok senilai hampir mencapai Rp40 juta itu dari sebuah toko di Jalan Selamat No. 11 A–B, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

MK ditembak di bagian kaki setelah mencoba kabur saat hendak dibawa untuk pengembangan kasus. Dua rekan MK, IH (20) dan MN (30), juga ditangkap tanpa perlawanan. Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh M. Nasir (47), pemilik toko, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Viral Pukul Penjaga Counter HP

“Korban kehilangan 120 slop rokok berbagai merek dengan nilai sekitar Rp39 juta,” ujar Dwi Himawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2025).

Menurut Dwi, pencurian itu terungkap dari rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan MK, mantan pegawai toko, sedang mengangkut rokok keluar dari tempat usaha tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku yang memiliki peran berbeda.

“MK sebagai otak pelaku, IH mengantar dan menjual hasil curian, sedangkan MN membuka akses masuk ke toko karena mengetahui sistem pengamanannya,” kata Dwi.

Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong bersama Panit Opsnal menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke sebuah rumah kos di Jalan Jermal VII, Medan Denai.

BACA JUGA :  Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

Saat penggerebekan, polisi menemukan 31 bungkus rokok berbagai merek, sepeda motor Yamaha Mio hijau, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Ketika hendak dilakukan pengembangan, MK berusaha melarikan diri ke arah semak-semak di kawasan Jalan Jermal XV.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur hingga akhirnya dilumpuhkan. MK sempat dibawa ke rumah sakit sebelum digelandang ke kantor polisi.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/686/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, korban mengalami kerugian sebesar Rp39.860.000.

BACA JUGA :  BARMADES Desak KPK, Kejaksaan, dan Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Deli Serdang

Barang yang hilang antara lain 10 slop Sampoerna besar, 20 slop Sampoerna kecil, 20 slop Surya besar, 40 slop Surya kecil, dan 20 slop Magnum.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dwi.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Polsek Medan Area. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” kata Dwi Himawan.

Polisi, kata Dwi, masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut. (bj)