KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender Terminal Ferry Internasional Batam Centre

Bisnis23 Dilihat

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai lakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender dilakukan PT Metro Nusantara Bahari (PT. MNB).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur, dalam siaran persnya diterima Kamis (26/9/2024) menuturkan, dugaan itu dalam pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan
pengembangan Terminal Ferry International Batam Centre dilaksanakan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

BACA JUGA :  Kasus Google Play Billing System Masuk Tahap Pemeriksaan

Penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 ini mulai dilaksanakan KPPU berdasarkan keputusan Rapat Komisi dilaksanakan pada Rabu (25/9/2024).

Sebagai informasi, BP Batam melaksanakan tender pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Ferry International Batam
Centre sejak 16 April 2024.

Dalam pelaksanaannya, Tender ini sempat diulang pada tahap prakualifikasi dengan alasan terdapat kurang dari dua peserta tender yang memasukan dokumen prakualifikasi, meskipun terdapat empat perusahaan yang mendaftar.

BACA JUGA :  Indosat Resmikan AI Experience Center Pertama di Solo

Akhirnya, PT. MNB ditetapkan sebagai pemenang tender pada 17 Juli 2024. Ketika proses tender masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan tender dalam pemilihan tersebut.

KPPU segera melakukan penyelidikan awal dan memanggil beberapa pihak, di antaranya adalah Kepala BP Batam, Pelapor, Ahli, dan PT. MNB untuk diminta keterangan dan dokumen terkait tender.

BACA JUGA :  Pemerintah Segera Kucurkan Bansos Selama 3 Bulan

Dari penyelidikan awal, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan secara vertikal maupun horizontal.

Hal itu diperkuat dengan berbagai fakta seperti persyaratan kualifikasi yang membatasi, dokumen tender yang tidak lengkap, nilai salah satu pengerjaan yang terlalu tinggi, perilaku diskriminatif, maupun bentuk fakta-fakta lainnya.

Berdasarkan temuan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahap penyelidikan. (swisma)