MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan peraturan di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) pada 5 Juli 2023.
Pencabutan izin usaha itu karena sampai dengan batas akhir waktu pengawasan khusus, PT Bentara Sinergies Multifinance masih berada dalam status pengawasan khusus, sehingga OJK menetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Sabtu (5/8/3023).
Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain,
•Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
•Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
•Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Sementara itu OJK pada 7 Juli 2023 juga mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Topas Multi Finance.
Pencabutan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 4/POJK.05/2013 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan dan perusahaan penjaminan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
OJK juga merelis, pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Juni 2023 mencapai Rp150,08 triliun, atau terkontraksi 4,74 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Juni 2022: 0,96 persen).
Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa melanjutkan tren penurunan sebesar 9,94 persen yoy dengan nilai sebesar Rp86,02 triliun per Juni 2023, didorong normalisasi premi di lini usaha PAYDI.
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 4,02 persen yoy (Juni 2022: 18,54 persen), menjadi Rp64,06 triliun.
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan cukup tinggi sebesar 16,37 persen yoy pada Juni 2023 (Mei 2023: 16,38 persen) menjadi sebesar Rp444,52 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar
32,52 persen yoy dan 17,57 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,67 persen (Mei 2023: 2,63 persen).
Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,22 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,66 triliun.
Pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2023 melambat menjadi sebesar 18,86 persen yoy (Mei 2023: 28,11 persen), dengan nominal sebesar Rp52,70 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29 persen (Mei 2023: 3,36 persen).
Sementara itu, secara umum permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 467,85 persen dan 314,08 persen (Mei 2023: 462,80 persen dan 307,07 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,27 kali (Mei 2023: 2,20 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali. ( swisma)