Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bisnis16 Dilihat

JAKARTA Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat, khususnya menjelang mudik Idulfitri, serta membantu pemulihan industri penerbangan nasional.

PMK-18/2025 ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung sebagian dari PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

BACA JUGA :  Bupati Pakpak Bharat Sambut Baik Kunjungan Wagub Sumut Ke Pakpak Bharat

Ketentuan Insentif PPN

Berikut beberapa poin utama dalam PMK-18/2025:

– PPN yang ditanggung penumpang atas tiket pesawat kelas ekonomi adalah **5% dari tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain yang terkait.

– Pemerintah menanggung 6% dari total PPN dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

– Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

BACA JUGA :  Tunjukkan Kinerja Positif, Gubsu: Bank Sumut Harus Naik Kelas

– Maskapai yang menerima manfaat ini wajib membuat faktur pajak dan menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 Juni 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan tiket dengan harga lebih terjangkau.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi Astuti.

BACA JUGA :  Indosat dan GoTo Luncurkan Model 70 Miliar Parameter dengan Chat Multibahasa

Informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman pajak.go.id. (RED)