BATAM – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Kampanye Anti Korupsi telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di SMK Negeri 5 Batam. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan integritas kesadaran anti koruptif anak bangsa merupakan generasi emas penerus bangsa, Kamis (17/10/2024),
Tim Penkum terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H., Kasi V Bidang Intelijen Adityo Utomo, S.H., M.H, Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat Prabowo.
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya integritas, mengembangkan nilai-nilai etika dan moral yang kuat sejak dini, mengajak pelajar untuk aktif berkontribusi dalam pencegahan korupsi di lingkungan mereka, menyiapkan generasi muda yang berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan dan masyarakat yang transparan dan akuntabel serta diharapkan pelajar dapat menjadi agen perubahan di masa depan.
Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H. dan Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H.
Kasi Penkum dan Kasi V dalam pemaparan materi menyampaikan bahwa menurut Robert Klitgaard, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, di mana pejabat publik menggunakan kekuasaan mereka untuk mendapatkan imbalan yang tidak sah. Sedangkan menurut Susan Rose-Ackerman: Korupsi adalah tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan manfaat pribadi, seringkali dalam bentuk suap atau gratifikasi.
Di Indonesia, pengertian korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).
Kemudian Pemateri juga menyampaikan tentang dampak dan efek negatif korupsi terhadap masyarakat, ekonomi, dan pembangunan, penekanan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab, bentuk dan jenis tindak pidana korupsi serfa ancaman hukumannya. Pemateri mengajak para pelajar untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi di lingkungan mereka, memberikan contoh tindakan konkret yang bisa dilakukan untuk melawan korupsi, cara pelaporan atau kampanye kesadaran, lembaga yang dapat dihubungi jika menemukan tindakan korupsi.
Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para siswa/i yang berjalan sangat menarik dan antusias.
Kampanye Anti Korupsi yang diselenggarakan Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum, membantu membentuk karakter yang jujur dan bertanggung jawab sejak dini, meningkatkan kesadaran siswa tentang dampak negatif korupsi terhadap masyarakat dan negara, mendorong siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kebijakan publik, sehingga mereka merasa lebih terlibat dalam perubahan. Dengan kampanye ini, pelajar dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Turut hadir pada kegiatan Kampanye Anti Korupsi tersebut perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada Bidang Pembinaan SMK Charisma Simanullang, S.Pd, Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Batam Hendra Debeny, S.Pd. M. Pd beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 140 orang.(bc)