12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem, Ini Respons Kejagung

Hukum305 Dilihat

JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menanggapi pengajuan tersebut.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menyatakan, perihal pengajuan amicus curiae telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, para tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae juga telah memahami perihal itu.

BACA JUGA :  Dugaan Intervensi dan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” kata Sutikno, Sabtu (4/10/2025).

Di antara 12 tokoh tersebut terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi.

Sutikno enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. Dia hanya memastikan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sesuai dengan aturan.

BACA JUGA :  Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Kejari Bengkalis di Rumah Makan Terkait Limbah Pabrik

“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” terang Sutikno.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tak menganggap pengajuan amicus curiae sebagai masalah. Anang menyebut mekanismenya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan saja apabila ada sahabat pengadilan atau amicus curiae, dan beliau semua saya yakin memahami ruang lingkup praperadilan.

BACA JUGA :  JAGA MARWAH Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia

Sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, materi ruang lingkup praperadilan dan juga diperluas putusan MK tidak masuk ke dalam materi pokok perkara,” kata Anang terpisah.(bc)