Begini Cara Pengedar Sabu Mengelabui Polisi Serdang Bedagai

Hukum89 Dilihat

Sergai – Pengedar sabu berinisial SS (38) warga Dusun II, Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai nyaris mengelabui Polisi Satnarkoba Polres Serdang Bedagai yang menangkapnya.

SS bersama dua rekannya DTS (35) warga Jl. Pandang, Desa Tambang, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi dan HS (25) warga Jl. Wiliyam Iskandar, Desa Sunderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dijebak Satnarkoba Polres Serdang Bedagai.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Ciduk Buronan Kasus Dugaan Korupsi KUR di BRI Pacitan

SS diinformasikan sebagai pengedar sabu di Perbaungan. Ia dijebak oleh polisi yang menyeru sebagai pemesan sabu. SS yang tidak merasa curiga itu menyanggupi permintaan Polisi untuk mengantarkan sabu seberat 20,19 gram.

Lokasi yang disepakati disebuah rumah Dusun I, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu. SS bersama DTS dan HS datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King BK 6434 RAW dan melakukan transaksi di rumah tersebut.

BACA JUGA :  Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

Saat itu, polisi langsung menangkap ketiga pelaku dan melakukan penggeledahan. Namun Satnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Ipda Joko Winarno sempat kewalahan mencari barang haram tersebut. Ternyata SS menyimpan sabu tersebut di dalam lampu sepeda motornya.

Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Zulfan Ahmadi Jumat (25/4/2025) mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dari pemeriksaan SS mengaku mendapat sabu tersebut dari A warga warga Percut Seituan dan kini masih dalam pengembangan.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Paser Kalimantan Timur

” Ketiga tersangka ditangkap Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 02:30 WIB dan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun” papar Zulfan. (red/ant)