• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Hingga Maret 2024, Kejati Sumut Hentikan 17 Penuntutan Perkara dengan RJ

24 Maret 2024
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang wilayah hukumnya terdiri dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, hingga Maret 2024 sudah melakukan penghentian penuntutan 17 perkara dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2024) dari 17 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Kejari Gunungsitoli jadi penyumbang perkara terbanyak (5 perkara), disusul Kejari Asahan (3 perkara), Kejari Langkat dan Karo (masing-masing 2 perkara), sisanya berasal dari Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Deli Serdang dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli (masing-masing 1 perkara).

“Proses penghentian penuntutan 17 perkara tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja, tapi diusulkan secara berjenjang mulai dari JPU, ke Kasi Pidum, ke Kajari, ke Aspidum dan akhirnya di ekspose ke JAM Pidum, kalau JAM Pidum menyetujui, maka perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan ini lebih kepada melihat esensi perkaranya. Karena, pemidanaan tidak serta merta membuat seseorang berubah, justru ada yang sebaliknya. Pemidanaan membuat seseorang jadi memiliki dendam dan ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan malah jadi mengulangi perbuatannya.

“Perja No.15 tahun 2020 ini sudah sangat tepat dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, dimana proses penghentian penuntutan dilakukan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Dan yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan ada kesepakatan berdamai serta tidak ada dendam di kemudian hari,” papar Yos.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, penyidik dan jaksa. Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, itu artinya kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

“Perlu diperhatikan dan digarisbawahi bahwa perkara yang bisa diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah apabila memenuhi syarat berdasarkan Perja No.15 tahun 2020, terutama poin pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” tandasnya. (Red)

Tags: Hingga Maret 2024Kejati Sumut Hentikan 17 Penuntutan Perkara dengan RJ
ShareTweetShare
Sebelumnya

Diduga Jaringan Malaysia, 2 Pria Asal Aceh Selundupkan 1 Kilo Sabu ke Asahan

Selanjutnya

Ritual Fang Sheng, Delipark dan Agung Podomoro Land Lepas Hewan ke Sungai Deli

Terkait Berita

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Selanjutnya
Saat pelepasan hewan labi-labi ( atas) dan burung pipit (bawah) pada ritual Fang Sheng di Riverside Delipark Mall. ( foto: swisma)

Ritual Fang Sheng, Delipark dan Agung Podomoro Land Lepas Hewan ke Sungai Deli

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In