• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Jaksa Terima Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan 

8 Agustus 2024
0 0
0
#site_title #separator_sa #tagline

#site_title #separator_sa #tagline

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pelimpahan berkas perkara pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut.

“Benar, setelah kita lakukan pencarian di sistem, ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu diterima pada Senin (5/8/2024) lalu, oleh pihak Kejari Karo dari penyidik Polres setempat,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (8/8/2024).

Selanjutnya, kata Yos, jaksa peneliti yang ditunjuk akan mempelajari berkas tersebut baik formil dan materiil. Dan penelitian berkas ini dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.

“Berkas ketiga tersangka nantinya akan diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari kedepannya akan ditentukan kembali langkah selanjutnya,” sebut dia.

Pihaknya menyebut, berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua, dimana satu berkas perkara untuk tersangka Yunus Syahputra Tarigan (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS). Sedangkan berkas tersangka BG alias Bulang, terpisah sendiri.

“Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo,” sebut Yos.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RAS, YST, dan BG dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menyebut tersangka BG berperan memberi perintah pembakaran. Sebagai orang yang memerintahkan dan membayar dua eksekutor pembakaran yakni tersangka YST dan RAS.

“Tersangka memerintahkan dua eksekutor untuk membakar rumah korban Sempurna Pasaribu,” kata Hadi.

Dalam peristiwa kebakaran itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (Red)

 

Tags: Berkas PerkarajaksaPembakaranRumahWartawan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling

Selanjutnya

Pemko Medan Dukung Program Kelurahan Cinta Statistik

Terkait Berita

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Selanjutnya
#site_title #separator_sa #tagline

Pemko Medan Dukung Program Kelurahan Cinta Statistik

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In