JAMPIDUM Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Hukum112 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restorative) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Rabu (28/5/2025).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: Tersangka I Juniardi bin Jalaludin, Tersangka II Sayipudin bin Wirya dan Tersangka III Agus Susilo bin Mukri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Polda Sumut Periksa Mantan Plt Bupati Langkat Terkait Dugaan Korupsi PPPK

Tersangka I Mufti S. Suleman alias Mut dan Tersangka II Onghi Dahlan alias Onghi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Pidsus Kejari Tasikmalaya Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KUR Tahun 2022 di Salah Satu Bank BUMN

Tersangka Panji Setiono alias Panji dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Penyidik Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo Tahun 2018–2021

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(bc)