• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Bui

1 Agustus 2024
0 0
0
Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan saat mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan saat mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun penjara,” tegas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Selain penjara, jaksa juga menuntut Alwi untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Alwi juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara,” sebut jaksa.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19 secara global, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara, dan terdakwa tidak kooperatif.

“Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan di persidangan,” kata Hendri.

Tuntutan yang sama juga diberikan JPU Hendri Sipahutar kepada terdakwa Robby Messa Nura (44) selaku rekanan (berkas terpisah), yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun untuk UP, terdakwa Robby dituntut membayar lebih besar dari terdakwa Alwi yakni sebesar Rp17 miliar subsider 8 tahun penjara.

JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (5/8/2024) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan.

Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar. (Red)

Tags: 20 Tahun BuiDituntutKadinkes sumut
ShareTweetShare
Sebelumnya

Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Selanjutnya

Persiapan Penilaian Adipura 2024, PUD Pasar Ajak Para Mitra Kolaborasi Jaga Kebersihan Pasar

Terkait Berita

Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025
Selanjutnya

Persiapan Penilaian Adipura 2024, PUD Pasar Ajak Para Mitra Kolaborasi Jaga Kebersihan Pasar

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In