Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi

Hukum8 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Selasa 9 September 2025.

BACA JUGA :  12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem, Ini Respons Kejagung

Keenamnya, masing-masing berinisial:
HP selaku Karyawan BUMN VP Supply & Distribution tahun 2023 s.d. sekarang; NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero) tahun 2020 dan 2022; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

Selanjutnya, DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023 s.d. sekarang; BSP selaku Manager Treasury PT Kilang Pertamina Internasional; dan AD selaku Manager Commercial PT Pertamina (Persero) periode tahun 2020 s.d. 2021/ Senior Manager Commercial PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021 s.d. 2022.

BACA JUGA :  Diduga Tebar Berita Hoax, Arimitara Halawa dan Camelia Neneng Dilaporkan ke Polda Sumut

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)