Kasus Vonis Lepas Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dua Hakim

Hukum198 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim di kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut hakim pertama yang diperiksa berasal dari Pengadilan Tinggi Jakarta yakni Haris Munandar (HM).

Sementara yang kedua yakni Herdiyanto Sutantyo (HS) selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (28/4) kemarin.

BACA JUGA :  Dalam Sepekan Polda Sumut Ungkap 26 Kasus Narkoba

“Ada hakim yang diperiksa terkait dengan kalau tidak salah gugatan perdata yang di pengadilan yang dijadikan sebagai dasar dalam putusan onslagt,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/4).

Selain kedua hakim itu, Kejagung memeriksa saksi lainnya yakni Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri berinisial DSR dan Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, YW.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.

BACA JUGA :  Musnahkan 35 Kg Sabu, Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Sabu Tj Balai - Medan

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

BACA JUGA :  Bandar Baru, Sibolangit, Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi. Kapolsek PancurBatu: Terima Kasih Infonya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan, uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.(cnni/bj)