Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukum118 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 10 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Jumat (2/8/2024)

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Lagi

Kesepuluh saksi tersebut berinisial:
RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat; SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi; SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia; MRW selaku Kepala Desa Penyaguan; JAW selaku Kepala Desa Kelesa; ZLK selaku Kepala Desa Siambul; MKS selaku Kepal Desa Rumbai; RDG selaku Petani; SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai; dan AAS selaku Wiraswasta.

BACA JUGA :  Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

“Sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Napi Kendalikan Sabu 11 Kg Dari Dalam Lapas Tetap Dihukum Mati

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)