Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Tol Japek

Hukum154 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (22/8/2024).

BACA JUGA :  Soal Jasa Editing 0 Rupiah, Kejagung Ungkap Fakta Penggandaan Biaya di Kasus Amsal Sitepu

Keempat saksi tersebut, yakni: WYD selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2023 sampai 2018; RD selaku Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya; AM selaku Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017 s.d. 2018; AP selaku General Manager Sales PT Krakatau Steel periode 2015 s.d. 2018.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

BACA JUGA :  Anggota DPR Minta Dewi Buron Kasus Sabu Rp5 T Segera Ditangkap

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebut Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar SH MHum. (bc)