Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukum, Nasional302 Dilihat

JAKARTA – Jumat 2 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial FA selaku Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

BACA JUGA :  Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka di Polsek Medan Barat dan Dipenjara, Pelapor Ternyata Pelaku yang DPO Sejak 2025

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)