Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum96 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 13 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA :  BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

Mereka, masing-masing berinisial: UK selaku Account Officer PT Sritex; VSD selaku Manajer Korporasi PT Sritex; RL selaku Karyawan PT Sritex; IKI selaku Karyawan Bank DKI; ZRN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI.

Selanjutnya, NDS selaku Pj. Manajer Unit Sentral Adm. Kredit & Pembiayaan Kantor Cabang Grup Adm. Kredit dan Pembiayaan; CY selaku Direktur Ayaka SuiteS Hotel; TFF selaku Manager Ayaka Suites Hotel; IEW selaku Komisaris Ayaka Suites Hotel; IS selaku Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bank DKI Kantor Cabang Slamet Riyadi Surakarta; EW selaku Mantan Pimpinan Cabang PT Bank DKI Cabang Slamet Riyadi; EHW selaku Ayaka Suites Hotel; dan FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lelek Penjual Sabu di Tigapanah

“Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  PN Medan Jatuhkan Vonis Seumur Hidup Terhadap 2 Kurir Sabu 53Kg

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)