Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum46 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 13 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Mantan Ketua MK Wanti-wanti Kejagung Soal Kasus Gula Impor Tom Lembong: Jangan Sampai Mengotori Kinerja Positif yang Sudah Dibangun

Mereka, masing-masing berinisial: UK selaku Account Officer PT Sritex; VSD selaku Manajer Korporasi PT Sritex; RL selaku Karyawan PT Sritex; IKI selaku Karyawan Bank DKI; ZRN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI.

Selanjutnya, NDS selaku Pj. Manajer Unit Sentral Adm. Kredit & Pembiayaan Kantor Cabang Grup Adm. Kredit dan Pembiayaan; CY selaku Direktur Ayaka SuiteS Hotel; TFF selaku Manager Ayaka Suites Hotel; IEW selaku Komisaris Ayaka Suites Hotel; IS selaku Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bank DKI Kantor Cabang Slamet Riyadi Surakarta; EW selaku Mantan Pimpinan Cabang PT Bank DKI Cabang Slamet Riyadi; EHW selaku Ayaka Suites Hotel; dan FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.

BACA JUGA :  Tersangka Lakalantas Dimaafkan Lewat Keadilan Restoratif

“Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Ketua Umum PP-GP Al Washliyah Aminullah Siagian Dorong Percepatan Kasus Fadel Muhammad di KPK RI

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)