Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukum, Nasional161 Dilihat

JAKARTA – Rabu 28 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

BS selaku Sopir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Kemenparekraf Beri Bantuan DPUP ke 24 Desa Wisata di 12 Provinsi

DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading.

IK selaku Staf AALF.

AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ES selaku Sopir pribadi Tersangka DJU.

YW selaku Kasubag Kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

BACA JUGA :  Kejaksaan RI Evaluasi Kinerja Semester I 2025, Tekadkan Transformasi Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Baik

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)