Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukum, Nasional419 Dilihat

JAKARTA – Rabu 7 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

MY selaku Sekretaris Pribadi Keuangan Tersangka AR.

BACA JUGA :  Perkara Cukai, Kejaksaan Eksekusi Dua Bidang Tanah Seluas 21.605 Meter Persegi di Lampung

IK dari Direktur Bisnis Support Law Firm AALF.

AA selaku Direktur PT Caputra Mitra Sejati.

AA selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pelabuhan Sunda Kelapa.

SHT selaku Plt. Sekjen Kementerian Perdagangan RI.

DVD selaku Direktur CV Jevera.

BK selaku Kadiv KYC & KYV PT Asuransi Central Asia.

Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

BACA JUGA :  Upacara HBA ke-64, Kajati Sumut Serahkan Penghargaan Satya Lencana dan Ajak Jajaran Introspeksi Diri

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)