Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukum, Nasional472 Dilihat

JAKARTA – Rabu 7 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

MY selaku Sekretaris Pribadi Keuangan Tersangka AR.

BACA JUGA :  Sewakan Rumah Orang Lain, Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjara

IK dari Direktur Bisnis Support Law Firm AALF.

AA selaku Direktur PT Caputra Mitra Sejati.

AA selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pelabuhan Sunda Kelapa.

SHT selaku Plt. Sekjen Kementerian Perdagangan RI.

DVD selaku Direktur CV Jevera.

BK selaku Kadiv KYC & KYV PT Asuransi Central Asia.

Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

BACA JUGA :  Perkara Korupsi Proyek Tol Japek, Kejagung RI Periksa 5 Saksi: Ada Direktur PT Disiplant

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)