Kejati DKI Jakarta Tahan Panitera PN Jaktim Terkait Kasus Korupsi Sita Eksekusi PT. Pertamina

Hukum22 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), atas dugaan korupsi dalam kasus eksekusi sita uang sebesar Rp 244,6 miliar yang melibatkan tanah milik PT. Pertamina di Jl. Pemuda, Rawamangun, Rabu (30/10/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Terpidana AS untuk mempercepat eksekusi berdasarkan Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019.

BACA JUGA :  Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua Karang Taruna Kota Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun Instagram

Suap tersebut disalurkan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.

Syahron menegaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang menyalahgunakan wewenang di lembaga peradilan merupakan langkah penting untuk menjaga integritas hukum.

BACA JUGA :  Mangkir di Sidang Prapid, PH John Hendri Sianturi: Penyidik Pidsus Kejatisu Tak Kooperatif

“Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(Bc)