PAPUA BARAT – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota pada periode 2020-2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksan Tinggi Papua Barat (Kajati) Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam keterangan rilisnya, Sabtu (31/8/2024).
Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Zamzani, Mardiantos Suryo, Daniel Mohde Yakobus, dan Irwan P Wijaya. Penetapan ini diumumkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan nomor:
1. Prin – 05/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Muhammad Zamzani
2. Prin – 10/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Mardiantos Suryo
3. Prin – 11/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Daniel Mohde Yakobus
4. Prin – 12/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Irwan P Wijaya
“Keempat saksi telah memberikan keterangan kooperatif kepada penyidik. Kasus ini melibatkan dugaan rekayasa kredit oleh Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus yang bekerja sebagai pegawai Bank BRI, bersama dengan Mardiantos Suryo dan Irwan P Wijaya, yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit kepada nasabah yang hanya meminjam identitas,” ujar Kajati.
Dalam skema tersebut, Mardiantos Suryo dan Irwan P Wijaya, yang memiliki proyek pemerintah namun kekurangan modal, diduga meminta bantuan dari Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus untuk memproses kredit.
“Kredit tersebut diduga direkayasa untuk disetujui oleh Bank BRI, di mana uang hasil pencairan kredit dari sebelas nasabah sebagian besar digunakan untuk membiayai proyek dengan memberikan fee kepada nasabah pinjam nama,” kata Syarifuddin.
Tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu:
– Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil analisa audit internal BRI Papua, ternyata, terdapat kerugian sekira 7,3 miliar yang dilakukan oleh keempat tersangka.
“Sementara kerugiannya 7,3 Miliar. Nanti akan kami hitung kembali. yang jelas, malam ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhadap para tersangka,” pungkasnya.(Bc)