• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Kejati Papua Barat Tahan 4 Tersangka Perkara Tipikor Kredit BRI Manokwari, Rugikan Negara Rp7,3 Miliar

1 September 2024
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

PAPUA BARAT –  Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota pada periode 2020-2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksan Tinggi Papua Barat (Kajati) Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam keterangan rilisnya, Sabtu (31/8/2024).

Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Zamzani, Mardiantos Suryo, Daniel Mohde Yakobus, dan Irwan P Wijaya. Penetapan ini diumumkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan nomor:

1. Prin – 05/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Muhammad Zamzani
2. Prin – 10/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Mardiantos Suryo
3. Prin – 11/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Daniel Mohde Yakobus
4. Prin – 12/R.2/Fd.1/08/2024 untuk Irwan P Wijaya

“Keempat saksi telah memberikan keterangan kooperatif kepada penyidik. Kasus ini melibatkan dugaan rekayasa kredit oleh Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus yang bekerja sebagai pegawai Bank BRI, bersama dengan Mardiantos Suryo dan Irwan P Wijaya, yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit kepada nasabah yang hanya meminjam identitas,” ujar Kajati.

Dalam skema tersebut, Mardiantos Suryo dan Irwan P Wijaya, yang memiliki proyek pemerintah namun kekurangan modal, diduga meminta bantuan dari Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus untuk memproses kredit.

“Kredit tersebut diduga direkayasa untuk disetujui oleh Bank BRI, di mana uang hasil pencairan kredit dari sebelas nasabah sebagian besar digunakan untuk membiayai proyek dengan memberikan fee kepada nasabah pinjam nama,” kata Syarifuddin.

Tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu:

– Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

– Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil analisa audit internal BRI Papua, ternyata, terdapat kerugian sekira 7,3 miliar yang dilakukan oleh keempat tersangka.

“Sementara kerugiannya 7,3 Miliar. Nanti akan kami hitung kembali. yang jelas, malam ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhadap para tersangka,” pungkasnya.(Bc)

 

Post Views: 2

Tags: 3 MiliarKejati Papuakredit BRI ManokwariRugikan Negara Rp7Tersangka Tipikor
ShareTweetShare
Sebelumnya

Plt Kepala BPS: Kelas Menengah Didominasi Gen Z dan Alpha, Paling Boros Soal Makanan

Selanjutnya

Car Free Day, Warga Nikmati Makanan dan Cemilan Disediakan Polda Sumut

Terkait Berita

Inisiator Relawan Sahabat Setia Hasyim, Ade O. Sihombing
Hukum

Relawan Sahabat Setia Hasyim Kecam Keras Penyebaran Fitnah, Desak Polda Sumut Tangkap Pelaku

26 November 2025
Hukum

Aminullah Siagian: Putusan MK ‘Amputasi’ Polri, Bentuk Kriminalisasi Halus Terhadap Institusi Kepolisian

14 November 2025
Hukum

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025
Hukum

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025
Hukum

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025
Hukum

Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

9 November 2025
Selanjutnya

Car Free Day, Warga Nikmati Makanan dan Cemilan Disediakan Polda Sumut

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In