Kejati Sumsel Lakukan Tahap II Tipikor Pembangunan LRT di Sumatera Selatan

Hukum124 Dilihat

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024).

Kasus ini melibatkan 4 tersangka, yakni: T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; dan BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Terima Berkas Tahap II Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang di Sumatera Selatan

Dugaan korupsi ini terjadi pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang.

BACA JUGA :  Abun, Pembunuh Ibu Kos di Medan Area Diadili, Ini Dakwaannya

Kemudian dilaksanakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 22.591.320.000,- dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan),” kata Vanny.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

BACA JUGA :  Ditempatkan Lewat Skema G to G: Pekerja Migran Asal Medan Tewas di Kapal Korea Selatan, Hak Keluarga Tak Kunjung Jelas

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.(Bc)