• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Keluarga Terdakwa Penyelewengan Kredit Bank Plat Merah, Kembalikan Uang Rp150 Juta ke JPU Kejari Sergai

20 Maret 2025
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

SERGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Imam Darmono menerima titipan sebahagian uang pengembalian sebanyak Rp150 Juta, dari Terdakwa S (dalam proses persidangan di PN Tipikor Medan ), melalui istrinya Mujiani didampingi Penasihat Hukum terdakwa Ikhwan Khairul Fahmi, di ruang koordinasi kantor Kejari Sergai di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah,Kamis (20/3/2025).

Seperti diketahui, kalau saat ini S masih dalam proses persidangan, karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan, atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Sergai.

Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun saat ditemui di kantor Kejari Sergai menjelaskan, besaran uang yang dititipkan ke Kejari Sergai baru sebagian yaitu Rp150.000.000 yang selanjutnya disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Kejari Sergai.

Uang pengganti sebahagian kerugian negara tersebut, imbuh Hasan Afif Muhammad diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Imam Darmono, tepatnya di Ruang Koordinasi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Secara khusus, Kasi Intel menyampaikan bahwa terdakwa S adalah selaku nasabah yang mengambil fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Sergai, dengan kasus posisi pada tahun 2015.

Pihak Bank telah menyalurkan pinjaman 2 Jenis Pinjaman secara bersamaan kepada Terdakwa S selaku nasabah, dengan rincian Pinjaman Fasilitas Perjanjian Kredit Rekening Koran (KRK) Tanggal 18 Maret 2015 dengan plafond pinjaman sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan tenor 12 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2016.

Kemudian, lanjut Afif Pinjaman Fasilitas Kredit Angsuran Lainnya (KAL) Tanggal 18 Maret 2015 dengan plafond sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan tenor 60 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020.

“Bahwa terhadap kedua pinjaman tersebut, sampai dengan saat ini telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5) atau dengan kata lain Terdakwa S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut,” tandasnya.

Terdakwa S, lanjutnya diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usahanya selaku nasabah, sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit. S juga diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan, sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.

“Setelah dilakukan perhitungan adanya kerugian negara, diketahui perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik” jelasnya.

Terdakwa S didakwakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,tutup Hasan Afif Muhammad. (biet)

Tags: Bank Plat MerahJPU Kejari SergaiKeluarga TerdakwaKembalikan UangPenyelewengan KreditRp150 Juta
ShareTweetShare
Sebelumnya

Lanjutkan Safari Ramadhan, Sekda Serahkan Bantuan untuk Masjid Silaturahim Medan Polonia

Selanjutnya

Pangdam I/BB Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025 di Mapolda Sumut

Terkait Berita

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Selanjutnya

Pangdam I/BB Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025 di Mapolda Sumut

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In