Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar

Hukum111 Dilihat

MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan 4 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH kepada wartaaan, Rabu (3/10/2024) menyampaikan bahwa empat tersangka yang ditahan adalah BI ( Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre W Ginting telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

BACA JUGA :  Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutur Kasi Penkum.

BACA JUGA :  Kapolsek Medan Timur Jembatani Penyelesaian Masalah Parkir di Jalan Jawa

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.(Bc)