Mantan Dirut PTPN II Dilaporkan ke Kejatisu, Dugaan Aliran Dana Rp3,16 Miliar Penjualan Lahan Eks HGU

Hukum80 Dilihat

MEDAN – Kasus dugaan aliran dana mencurigakan dari penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II dilaporkan sekelompok elemen masyarakat pemerhati korupsi.

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara pada 14 Maret 2025 lalu, yang menduga ada aliran dana ke rekening pribadi mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN II, IP.

BACA JUGA :  Staf Kehumasan di PT Bank Sumut Jadi Terdakwa Tunggal Korupsi Rp6 Miliar

“Nilai aliran dana yang diduga diterima IP terbilang fantastis, mencapai Rp3.166.830.000, yang tercatat masuk ke rekening pribadinya,” kata Hara Oloan Sihombing, Kabid Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, membenarkan laporan tersebut kepada wartawan, Rabu (30/5/2025) kemarin.

IP saat ini menjabat Direktur Hubungan Kelembagaan & TJSL di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan, Unit Kerja PT Perkebunan Nusantara IV.

BACA JUGA :  Peredaran 12,82 Kg Sabu Senilai Rp12,8 Miliar Digagalkan

Kecurigaan ini, kata Hara, muncul setelah IKI Sumut menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) IP yang diunggah ke laman elhkpn.kpk.go.id pada 22 Maret 2025 (Laporan Periodik 2024).

Hara menegaskan komitmen IKI Sumut untuk mengawal proses pengaduan dan mendesak Kejatisu untuk bertindak transparan.

Sementara itu, Kejatisu melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Adre Wanda Ginting, telah mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan sedang ditelaah.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Merauke

Wartawan berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada IP melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons. (Red)