• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home Hukum

Oknum ASN Distan Asahan Terdakwa Kasus Penganiayaan, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

17 November 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

ASAHAN – Masih ingat dengan aksi brutal oknum ASN Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Asahan, MN, yang terekam video memukuli Susilo (46) hingga mengalami memar?

Akhirnya, proses hukum kasus ini akan memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Asahan. Keluarga dan korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya menurut hukum yang berlaku.

“Kami bermohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan dan juga Bapak/Ibu Pengadilan Negeri Asahan untuk memberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya kepada saudara terdakwa MN yang selama ini menyerobot lahan orangtua kami dan memukuli suami saya,” ujar istri Susilo, Suprawita Sari kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Sari menambahkan, akibat dari perbuatan terdakwa, wajah suaminya mengalami lembam sehingga tidak dapat bekerja sebagai supir. Namun hingga saat ini, ia tidak juga mendapat keadilan.

Korban dan istrinya.
Korban dan istrinya.

“Namun sampai saat ini sepertinya jauh dari harapan kami, apa-apa yang terjadi. Kami berharap melalui video ini, kami bisa menyampaikan harapan-harapan kami kepada para penegak hukum, terutama kali ini kepada pihak Kejaksaan dan Kehakiman,” harapnya.

Dari peristiwa yang terjadi, terdakwa, MN hingga saat ini tidak ada niat baik untuk meminta maaf dan beritikad baik.

“Untuk itu, kami mohon kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan dan Kehakiman mau mendengarkan keluh kesah kami,” harapnya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan, Ahmad Muzani mengatakan, sidang perkara pidana atas nama terdakwa MN akan memasuki agenda tuntutan pada hari Senin, 20 November 2023.

“Terkait sidang perkara pidana atas nama terdakwa MN akan memasuki agenda Tuntutan pada hari Senin, 20 November 2023,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Susilo (46) warga Lk XV, Air Joman, Asahan kesal bukan kepalang. Pasalnya pelaku penyerobotan tanah miliknya hingga saat ini belum diproses. Parahnya lagi, pelaku, MN yang berstatus ASN di Dinas Pertanian ini diduga kebal hukum, karena masih berkeliaran walaupun juga sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Asahan terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan korban.

Hal ini disampaikan korban, Susilo saat ditemui wartawan. Ia heran dengan kinerja penegak hukum di Asahan, dikarenakan 2 laporan pengaduannya, hingga saat ini pelaku tidak juga ditangkap walaupun berstatus terdakwa.

“Untuk kasus penganiayaannya sudah TERDAKWA, namun walaupun berkasnya sudah sampai di Pengadilan, pelaku tidak juga ditangkap. Untuk laporan kasus penyerobotan tanah saya sudah 3 bulan ini belum diproses,” ujar korban, Susilo terlihat kesal, Kamis (31/8/2023). (Ro/red)

ShareTweetShare
Sebelumnya

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Diboyong Ke Sat Narkoba Polres Langkat

Selanjutnya

Rakerda PDIP Sumut, Satukan Kekuatan dengan Semangat Banteng Ketaton

Terkait Berita

Hukum

Buntut Penahanan 4 Debt Collector : PT TAF Laporkan Debitur ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

11 Juni 2025
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Senin (9/6/2025).
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Warga Medan Johor

9 Juni 2025
Hukum

Tawuran Kelompok Remaja di Kabanjahe, 3 Remaja Diamankan Polisi

9 Juni 2025
Hukum

Saat Patroli, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

8 Juni 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).
Hukum

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
Hukum

6 Tahun Kasus Penipuan Menggantung, Kejari Medan: Berkas dari Polrestabes Medan Tak Lengkap

7 Juni 2025
Selanjutnya

Rakerda PDIP Sumut, Satukan Kekuatan dengan Semangat Banteng Ketaton

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In